Jelaskan Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan
Jelaskan pengertian pajak bumi dan bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan ialah pungutan atas tanah dan bangunan yg ada sebab adanya laba dan /atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat asal padanya. Jika ditinjau dari sifatnya, Pajak Bumi serta Bangunan ialah pajak yg bersifat kebendaan.
Apa yang dimaksud bumi dan bangunan?
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak Bu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan?
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Apa saja yang termasuk dalam pengertian bangunan?
Bangunan adalah struktur buatan manusia yang terdiri atas dinding dan atap yang didirikan secara permanen di suatu tempat. Bangunan juga biasa disebut dengan rumah atau gedung, yaitu segala sarana, prasarana atau infrastruktur dalam kebudayaan atau kehidupan manusia dalam membangun peradabannya.
Siapa saja subjek pajak bumi dan bangunan?
Ketentuan mengenai subjek PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat mengacu pada UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB). Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PBB, subjek PBB adalah orang atau badan yang memiliki hak, memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atau yang menguasai suatu bangunan.
Apa yang menjadi dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan?
Dasar Hukum PBB: Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apakah Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pajak daerah?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
Berapa besar Pajak Bumi dan Bangunan?
UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diatur tarif pajak yang dikenakan. Tarifnya adalah sebesar 0,5%. NJKP merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. KMK Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40%.
Mengapa Pajak Bumi dan Bangunan Menjadi pajak daerah?
Apa tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)? Untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti: Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40% apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Siapa pemungut Pajak Bumi dan Bangunan?
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
PBB digunakan untuk apa saja?
Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi.
Pajak Bumi dan Bangunan sejak kapan?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan dengan Undang-undang. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tahun 1986 merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak
Apa saja yang tidak termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB sebagai hutan lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, penggembalaan yang desa kuasai dan tanah negara yang belum dibebani hak. oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Apa saja contoh pajak daerah?
Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan. ... Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
Jenis jenis pajak apa saja?
Jenis Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ...
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ...
- 4. Bea Meterai (BM) ...
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ...
- 6. Pajak Daerah.
Bagaimana cara perhitungan pajak bumi dan bangunan?
Cara menghitung PBB
- NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
- NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah.
- Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP.
- Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.
Berapa kali bayar PBB rumah?
Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus. Kewajiban membayar PBB juga tertera pada UU No. 12/1994.
Bagaimana cara menghitung pajak PBB?
Cara Menghitung PBB
- Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya: Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000. Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000.
- Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah: Nilai Bangunan: Rp25.000.000.
- Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bersifat apa?
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Yang berarti, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan.
Post a Comment for "Jelaskan Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan"